banner 728x250

Kejari Sukabumi Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka Korupsi Wisata

banner 120x600

SUKABUMI, (PJN) — Penyelidikan kasus dugaan korupsi retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait pengelolaan retribusi dari dua objek wisata unggulan: Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK).

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyatakan bahwa tim penyidik kini tengah menuntaskan penghitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

“Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Setelah penghitungan resmi selesai, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujar Ade kepada Radar Sukabumi, Selasa(14/10).

Lebih dari 15 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Disporapar dan sejumlah pejabat pelaksana. Pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang mengetahui, melihat, atau mendengar proses pemungutan retribusi.

Kasus ini mencuat dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi wisata ke kas daerah selama periode 2023–2024. Uang retribusi diduga “nyangkut” di tangan oknum, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, angka finalnya masih menunggu hasil audit resmi.

“Kami tidak ingin tergesa. Semua harus akurat,” tegas Ade.

Ia menambahkan, proses penyidikan sejauh ini berjalan lancar. Tim Kejari terus mendalami aliran dana dan memperkuat bukti agar kasus ini dapat diungkap secara transparan.

“Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pariwisata yang seharusnya menjadi penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktik korupsi di sektor ini dinilai sebagai bentuk kebocoran PAD yang paling mencolok, dan publik kini menanti langkah tegas Kejari Sukabumi dalam menuntaskan perkara tersebut.

 

(Opik.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *