Medan, (PJNN) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi empat debt collector terdakwa kasus dugaan perampasan mobil dan telepon genggam milik warga Medan bernama Lia Praselia.
“Menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9).
Empat terdakwa, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung masing-masing merupakan debt collector yang didakwa merampas satu unit mobil dan satu unit telepon genggam milik korban.
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Selain itu, surat dakwaan yang diajukan JPU Kejari Medan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil serta diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap.
Setelah putusan sela, Hakim Ketua Erianto meminta JPU Rocky Sirait untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (24/9), dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Hakim Erianto.
JPU Rocky dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada 21 Mei 2025, saat itu korban Lia bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota.
“Tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil korban di depan Polsek Medan Kota,” jelas JPU Rocky.
Para terdakwa kemudian mengetuk kaca jendela mobil dan meminta Lia membuka pintu. Saat kaca dibuka, korban merekam aksi para debt collector tersebut.
“Namun, para terdakwa diduga mengambil kunci mobil dan telepon genggam korban secara paksa,” jelas dia.
Suami korban, Abdulrahman yang berada di lokasi sempat marah melihat tindakan itu. Atas kejadian tersebut, Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Dalam perkara ini, lanjut dia, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dakwaan kedua Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, dan dakwaan ketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar JPU Rocky.
(Red).














