banner 728x250
Berita  

Pemkot Tangerang Bayar TPP P3K Tenaga Kesehatan

banner 120x600

TANGERANG, (PJNN) – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam merealisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 1150 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran TPP bagi P3K, termasuk bidan dan tenaga kesehatan lainnya, telah resmi ditetapkan oleh Wali Kota Tangerang.

“Kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya telah kami siapkan,” ujar Herman, Senin (16/2/2026).

Meski kebijakan dan alokasi anggaran telah tersedia, realisasi pembayaran TPP belum dapat dilakukan. Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan pembayaran dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Herman, proses tersebut merupakan tahapan wajib sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian TPP harus melalui mekanisme validasi dan persetujuan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Bukan karena tidak ada komitmen atau anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Pemkot Tangerang, lanjut Herman, terus melakukan koordinasi aktif dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses validasi dan persetujuan pembayaran TPP tahun 2026. Langkah ini dilakukan agar hak para P3K, khususnya tenaga kesehatan, dapat segera direalisasikan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai dedikasi tenaga kesehatan, terutama para bidan yang setiap hari memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam layanan ibu dan anak.

Pemkot Tangerang pun mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, sembari menunggu proses administrasi di tingkat pusat rampung.

“Begitu persetujuan dari Kemendagri selesai dan dinyatakan sesuai, pembayaran TPP akan segera kami proses. Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K,” tutup Herman.

Dengan komitmen yang telah ditegaskan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025, Pemkot Tangerang memastikan perjuangan hak TPP P3K tetap berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.

 

(Sugeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *