Bogor (PJN)-Kepala Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Muhammad Agus, diduga menggelapkan dana desa sekitar Rp 650 juta. Salah satu warga desa, ES mengatakan, modus yang digunakan kepala desa itu adalah dengan membuat rekening penampungan atas nama ketua Posyandu
Sekitar Maret 2024, Muhammad Agus, selaku Kepala Desa Rawapanjang, meminta seluruh ketua posyandu tanda tangan pembuatan rekening. Alasannya untuk menyalurkan bantuan dari desa.
“Rekening tersebut rupanya tidak pernah diberikan kepada para ketua posyandu, dengan alasan pembuatan rekening ditolak pihak bank,” kata ES dikonfirmasi Tempo, Senin, 20 Oktober 2025.
ES mengatakan, Agung berbohong soal pembuatan rekening ditolak bank karena transfer dana ke rekening tersebut sudah berjalan. Total ada 10 rekening yang dijadikan penampungan dana desa tersebut. Hal itu terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil pemilik rekening. “Itu terungkap setelah para ketua posyandu itu dipanggil inspektorat awal Oktober 2025,” ujarnya.
Dari temuan inspektorat, masing-masing rekening itu menerima transferan dana dari rekening Desa Rawa Panjang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 650.137.080. (Rp 650,13 juta).
“Ada sembilan ketua posyandu dan satu ketua RW yang namanya dipakai pembuatan rekening,” kata ES.
Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Rawa Panjang, Muhammad Agus melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Agus belum merespons.
(Opik.N )










