Bogor, (PJN) – Bea dan Cukai mengungkap pola distribusi rokok ilegal di Jawa Barat yang kini menjadikan Bogor sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar penjualan. Rokok ilegal tersebut dipasok dari Jawa Timur dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah sebelum dipasarkan ke berbagai daerah Bogor. Nilai barang rokok ilegal itu mencapai Rp 2,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.
“Bogor bukan tempat produksi, melainkan tempat pelintasan dan pemasaran rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, saat memimpin pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025). “Rokok ilegal itu bisa berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya untuk 12 batang rokok tapi dilekati untuk 20 batang rokok, jadi delapannya tidak membayar cukai,” imbuhnya.
Finari menyebut, harga murah menjadi salah satu penyebab masyarakat beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Rokok ilegal ini dipasarkan di warung-warung karena harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan yang resmi. “Rokok ilegal ini harganya jauh lebih murah, sehingga sebagian masyarakat beralih atau melakukan switching ke produk ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Finari menjelaskan bahwa rokok ilegal berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan daerah. Sebab, cukai tembakau seharusnya menjadi sumber dana bagi hasil yang digunakan untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak rokok sebesar sepuluh persen.
Rokok ilegal tersebut masuk kategori pelanggaran karena tidak dilekati pita cukai, memakai pita palsu, atau menggunakan pita yang tidak sesuai peruntukan. Bea Cukai menegaskan pelanggaran ini telah banyak merugikan negara karena barang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu maupun salah peruntukan.
Tembus 90 juta batang Selama 2025, penindakan di Jawa Barat mencapai 78 juta batang rokok ilegal dan diperkirakan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun. “Cukai itu mestinya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, kesejahteraan, dan PAD. Kalau rokok ilegal beredar, negara dan daerah yang dirugikan,” kata Finari.
Ia menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin di Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan pemusnahan dilakukan hasil sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta aparat penegak hukum dari TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Hari ini kita saksikan bersama kegiatan pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin. Ini adalah bentuk kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkab Bogor, dan aparat penegak hukum,” ujar Finari saat pemusnahan di Lapangan Parkir VIP Stadion Pakansari.
(OPIK. N)
















