TANGGERANG, (PJNN) — Pemerintah memutuskan proyek waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Tangerang Raya akan dikelola secara terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Keputusan ini menyusul pembatalan pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kemudian kepada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan agar mempersiapkan diri untuk bergabung dengan algomerasi yang berlokasi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (24/10/2025).
Hanif menjelaskan, proyek PSEL terpadu itu akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang saat ini tengah menyeleksi pengembang dan pelaksana proyek.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya,” tuturnya.
Pembangunan proyek tersebut ditargetkan memakan waktu dua tahun. Selama proses berlangsung, Hanif meminta kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel menyiapkan langkah penanganan sementara agar tidak terjadi penumpukan sampah.
Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan fasilitas penunjang dari PSEL di TPA Jatiwaringin ini, di antaranya penyediaan dan pematangan lahan untuk PSEL dengan luas 5 hektare, akses air bersih, serta infrastruktur jalan yang memadai, dan penambahan kuantitas armada angkutan sampah.
“Lima komponen tadi itu supaya disiapkan sampai dengan bulan Desember,” kata Maesyal.
Selain itu, Maesyal berujar, dirinya akan segera menjalin komunikasi antarkepala daerah di Tangerang untuk membahas mengenai waste to energy tersebut.
“Kita akan ketemu dengan tiga kepala daerah yang akan difasilitasi oleh Pak gubernur dan Pak menteri untuk membahas apa yang harus menjadi tanggung jawab bersama untuk kepentingan aglomerasi ini,” jelasnya.
(Riyan).
















