banner 728x250

Kopdes Merah Putih di Atas Luka Lama Delapan Koperasi..! 

banner 120x600

Tanggerang, (PJNN) — DELAPAN koperasi bermasalah belum terselesaikan, tapi pemerintah sudah menyiapkan koperasi baru, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan dana lebih dari Rp16 triliun. Apakah kita sedang memperkuat fondasi, atau sekadar menambal atap rumah yang retak?

Pagi itu, di area Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, penulis melewati kantor koperasi yang dulunya ramai dan penuh aktivitas, tapi kini berubah menjadi ruko berdebu, tanpa nyawa kehidupan. Di plang depannya masih tertulis Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia (KSP TPI). Kini tersisa hanyalah kenangan dan rasa cemas dari para anggota yang telah bertahun-tahun menunggu kejelasan dana mereka.

Ketika berdiri, koperasi itu megah menempati gedung tinggi dengan janji-janji manis tentang kesejahteraan bersama. Sebagian besar anggotanya adalah pensiunan dan lansia yang menaruh hasil kerja keras puluhan tahun demi ketenangan hidup di masa senja.

Salah satu kisah paling menyayat datang dari seorang anggota yang hendak mencairkan dananya untuk biaya operasi mata. Namun, koperasi itu tak mampu mengeluarkannya. Operasi batal, waktu berlalu hingga akhirnya penglihatannya hilang sepenuhnya.

Di balik angka kerugian yang besar, ada tragedi kemanusiaan kehilangan rasa percaya terhadap sistem hukum dan ekonomi rakyat yang seharusnya melindungi. Delapan koperasi, nol penyelesaian Pemerintah membentuk Task Force Penanganan Koperasi Bermasalah untuk menuntaskan delapan kasus besar yang mencoreng wajah gerakan koperasi nasional. Namun hingga kini, hasilnya jauh dari kata selesai. Nama-nama seperti KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama Indonesia, dan beberapa koperasi besar lain masih menjadi simbol ketidakpastian hukum.

Kerugian anggota ditaksir lebih dari Rp 26 triliun, sementara ribuan korban belum menerima kejelasan hukum maupun pengembalian dana. (finance.detik.com, 30 Januari 2025) Ironisnya, di tengah belum selesainya kasus-kasus lama ini, pemerintah justru menggulirkan program baru pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan alokasi dana lebih dari Rp 16 triliun (Himbara), yang dijamin dengan dana Desa.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana membangun koperasi baru di atas fondasi kepercayaan sosial yang belum dipulihkan? Secara retoris, tampak modern dan menjanjikan. Namun, tanpa penyelesaian terhadap kasus-kasus lama, kebijakan ini sejatinya membangun rumah dari atap ketika dindingnya sudah retak. Tanpa resolusi hukum, ini hanyalah kosmetika kebijakan menyembunyikan luka lama di balik cat baru. Dalam perspektif Sosio-Legal Studies, langkah seperti ini menunjukkan jarak antara norma hukum dan realitas sosial.

Negara tampak aktif secara normatif, tetapi pasif secara substantif: hukum hadir di atas kertas, tapi tidak bekerja dalam kehidupan warga. Kegagalan ini memperlihatkan bagaimana hukum kehilangan fungsinya sebagai social glue perekat antara kepercayaan rakyat dan otoritas negara. Koperasi mungkin menampilkan transparansi teknologi, tetapi tanpa kejelasan moral dan akuntabilitas, digitalisasi hanya mempercepat sirkulasi krisis yang sama. Sebagai saksi langsung dari salah satu koperasi bermasalah, saya melihat bagaimana sistem hukum gagal memenuhi ekspektasi sosial akan keadilan.

Proses perdata maupun pidana berjalan lamban, koordinasi antarlembaga minim, dan pengembalian dana hampir tak bergerak. Para pengendali utama tetap hidup tenang, sementara para anggota lanjut usia menunggu dalam keputusasaan. Padahal dasar hukumnya sangat jelas, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi seharusnya memberi perlindungan yuridis. Namun, implementasi di lapangan tersendat oleh fragmentasi kelembagaan dan budaya hukum birokratis.

Koperasi sering diperlakukan sebagai entitas sosial yang tidak komersial, sehingga pelanggaran pengelola tidak dianggap tindak pidana ekonomi. Dari kacamata sosio-legal, ini menggambarkan ketidaksinkronan antara struktur hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak dihayati, law in books tidak menjelma menjadi law in action. Kasus-kasus koperasi bermasalah di berbagai daerah menunjukkan pola yang identik: pengawasan internal lemah, laporan keuangan tidak transparan, literasi hukum dan finansial anggota rendah, keputusan investasi diambil sepihak tanpa partisipasi anggota.

Anggota yang seharusnya menjadi pemilik koperasi justru kehilangan kendali atas lembaganya sendiri.

Mereka bukan korban keserakahan pribadi, melainkan korban dari sistem sosial-hukum yang gagal menegakkan prinsip gotong royong modern. Dalam perspektif SLS, situasi ini menunjukkan bagaimana nilai hukum Pancasila keadilan sosial dan kemanusiaan tidak terinternalisasi dalam praktik kelembagaan. Hukum dan moral publik terpisah, dan di celah itu tumbuh budaya permisif terhadap penyimpangan.

Dari perspektif Sosio-Legal Studies, persoalan koperasi bermasalah adalah studi kasus klasik tentang disonansi antara struktur hukum dan struktur sosial.

Hukum positif menetapkan norma, tetapi perilaku lembaga dan aparat justru menegasikan maknanya. Hal ini memperlihatkan apa yang disebut oleh para ahli sebagai legitimacy gap, kesenjangan antara hukum yang berlaku dan hukum yang dipercaya masyarakat. Krisis legitimasi ini menghasilkan efek berantai. Pertama, erosi kepercayaan sosial terhadap lembaga hukum. Kedua, reduksi partisipasi publik dalam sistem koperasi. Ketiga, normalisasi impunitas, ketika pelaku pelanggaran ekonomi rakyat jarang ditindak tegas.

Dengan demikian, kegagalan hukum bukan sekadar teknis, tetapi sosiologis karena hukum kehilangan daya moralnya untuk menertibkan perilaku.

Pemerintah dapat membangun koperasi baru, tetapi tanpa rekonstruksi budaya hukum yang menjunjung tanggung jawab, proyek itu akan mengulang pola lama. Kejadian ini menuntut perubahan paradigma, dari hukum sebagai teks, menjadi hukum sebagai praktik sosial yang hidup. Itu berarti memperkuat mekanisme pengawasan partisipatif, membuka data publik, melibatkan masyarakat sipil dalam audit, dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada simbol, melainkan pada pemulihan korban.

Melalui lensa Sosio-Legal Studies, krisis delapan koperasi bermasalah bukan hanya kegagalan ekonomi rakyat, tetapi krisis legitimasi hukum negara. Hukum kehilangan kemampuan untuk menjembatani norma keadilan dengan kenyataan sosial.

Ketika negara gagal menegakkan akuntabilitas, masyarakat tidak hanya kehilangan uangnya, tetapi juga kehilangan kepercayaannya dan itulah modal sosial yang paling mahal. Keadilan dalam konteks ini harus dipahami secara restoratif, bukan sekadar retributif.

Negara perlu hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi sebagai penyembuh sosial yang memulihkan rasa aman warga. Langkah awalnya bukan mendirikan koperasi baru, melainkan menyelesaikan luka lama, yakni mengembalikan dana korban, menindak tegas pengendali yang lalai, dan mengaudit struktur hukum yang permisif.

Selama dimensi sosial-hukum ini diabaikan, setiap rebranding koperasi hanya akan melahirkan institusi baru dengan penyakit lama.

Hukum akan terus kehilangan legitimasi moralnya dan masyarakat akan semakin menjauh dari keyakinan bahwa hukum bisa dipercaya. Keadilan sejati menuntut keberanian untuk membangun dari fondasi kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan pada manusia, bukan pada proyek. Baru setelah itu, hukum dapat kembali menjadi rumah yang melindungi, bukan sekadar gedung megah tanpa jiwa.

 

 

(Sugeng. H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *