banner 728x250

Pemkab Wonosobo Tertibkan Tiang dan Kabel Fiber Optik Ilegal, ISP Diberi Deadline 7 Hari

banner 120x600

WONOSOBO, (PJNN) -Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tiang dan jaringan fiber optik (FO) yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai aturan tata ruang. Penertiban yang dimulai Senin (01/12/2025) ini dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebagai bagian dari upaya menata kota agar lebih aman, rapi, dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Tahap Pemutusan Kabel FO dari ISP Tak Berizin di Wonosobo

Pada tahap awal, penindakan dilakukan di kawasan Jalan T. Jogonegoro, sebelum bergerak ke lokasi-lokasi lain yang sudah terdata oleh Pemkab.

Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, menjelaskan bahwa proses penegakan dilakukan dalam dua langkah.

Tahap pertama: pemutusan kabel FO.

Delapan ISP yang kedapatan belum mengantongi izin diputus jaringannya. Sebelumnya, seluruh tiang milik ISP tersebut telah diberi stiker merah sebagai tanda pelanggaran.

Tahap kedua: pemotongan tiang.

Apabila dalam waktu satu minggu ISP tidak memberikan tanggapan atau tidak mengurus proses perizinan, maka tiang akan dipotong atau dicabut secara paksa.

“Penegakan ini melibatkan lintas perangkat daerah, yaitu dari DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Disperkimhub, Bagian Adbang, serta Kecamatan Wonosobo,” ujar Nurudin.

25 ISP Terdata, Mayoritas Belum Penuhi Kewajiban Perizinan

DPUPR mendata ada 25 ISP yang memiliki infrastruktur jaringan di Kabupaten Wonosobo. Rinciannya:

15 ISP sudah memiliki NIB OSS

8 ISP teridentifikasi belum memiliki izin

17 ISP belum terdata dan akan menjalani pembinaan

Pembinaan untuk 17 ISP tersebut dijadwalkan pada 28 November 2025, sebelum tindakan lanjutan diberlakukan.

Nurudin juga menuturkan bahwa potensi pendapatan daerah dari izin, retribusi, serta sewa lahan pemasangan tiang ISP bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun hingga kini, sebagian besar ISP belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Selama dua tahun kami melakukan pembinaan, sangat sedikit ISP yang mengurus izin atau membayar sewa tanah dan retribusi. Karena itu, hari ini kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

ISP Diberi Waktu 7 Hari Sebelum Tiang Dipotong Paksa

Pemutusan kabel yang dilakukan pada hari penertiban disebut sebagai peringatan awal bagi ISP.

“Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, kami akan melakukan pemotongan tiang secara paksa di seluruh lokasi,” tegas Adin.

Nurudin menambahkan bahwa penegakan aturan ini bukan semata soal pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut keselamatan publik, kerapian tata ruang kota, serta keadilan regulasi.

Ia menegaskan bahwa kantor pemerintahan tidak terdampak penertiban, karena menggunakan jaringan milik Dinas Kominfo yang seluruh izinnya telah dipenuhi sejak tahun lalu.

“Kalau kita sebagai pelanggan telat sebulan saja, internet langsung diputus. Tapi mereka sudah kita ingatkan berbulan-bulan dan tetap tidak tertib. Hari ini mereka mengakui kesalahannya,” ujar Nurudin.

Penertiban FO untuk Wujudkan Kota Lebih Aman dan Tertata

Sanksi terhadap ISP akan dijalankan secara bertahap. Semakin lama perusahaan menunda pengurusan izin, semakin keras tindakan yang akan diberikan Pemkab.

Pendataan akan terus diperbarui dan titik-titik yang masih ditemukan pelanggaran akan menjadi prioritas penegakan berikutnya.

Melalui langkah ini, Pemkab menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kota yang tertata, aman, dan memiliki kualitas layanan telekomunikasi lebih baik. Upaya ini juga mencegah munculnya tiang-tiang liar yang dapat mengganggu estetika kota.

Sekda Wonosobo: Tiang dan Kabel Harus Tertib, Berizin, dan Sesuai Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta ketertiban ruang publik.

“Duduk perkaranya sederhana, kita ingin kota yang baik. Pemasangan tiang dan jaringan harus benar, berizin, dan tertib. Ada yang memakai aset Pemkab, maka harus mengikuti aturan, termasuk sewa,” katanya.

Andang menegaskan bahwa penertiban akan terus berjalan hingga seluruh penyedia layanan patuh terhadap aturan.

“Gerakan ini akan diteruskan sampai mereka tertib. Sudah kami beri waktu, jika mereka tidak memotong jaringan sendiri, Pemda yang akan melakukan pemotongan. Kalau kabel sudah tidak mempan, tiangnya yang kita potong,” ujarnya.

Ia juga mendorong penataan lebih rapi di masa mendatang, termasuk kemungkinan penggunaan tiang bersama, hingga rencana jangka panjang ducting bawah tanah.

“Jalan kita sempit, tiangnya terlalu banyak, jadi tidak indah. Mumpung belum separah kota-kota besar, kita rapikan sejak sekarang,” tutup Sekda.

 

 

(Nasirin). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *