banner 728x250
Berita  

Lurah di Tangerang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penggelapan Rp5,9 Miliar

banner 120x600

Tangerang, (PJNN) – Seorang pria berinisial D, yang diketahui menjabat sebagai Lurah Rawa Burung, Tangerang, dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan serta penggelapan uang ganti rugi milik ahli waris almarhum Suparno.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 14 November 2025. Menurut Pius, uang yang dijelaskan oleh terlapor merupakan hasil pembebasan tanah dan bangunan oleh PT AP.

Persoalan bermula ketika almarhum Suparno pada 2019 membuat kesepakatan pembangunan kontrakan dengan pemilik tanah di kawasan Rawa Burung (Premeter Utara), Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pada 2024, keluarga mendapatkan informasi bahwa lahan di kawasan tersebut akan dibebaskan oleh PT AP.

Kemudian pada 22 Oktober 2025, keluarga mengetahui bahwa bangunan kontrakan milik almarhum telah dinilai dan dibayarkan oleh PT AP dengan kompensasi Rp5,9 miliar. Dana tersebut dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta No.20 yang dibuat di hadapan Notaris Susanty Surjani Raden, S.H., M.Kn.

Namun, ketika istri almarhum, Niah, meminta pencairan dana titipan itu, uang tidak diberikan.

Penitipan uang melalui akta notaris saja sudah menyalahi, apalagi uangnya tidak diberikan kepada ahli waris,” ujar Pius dalam keterangan Jumat (5/12/2025).

Pihak keluarga telah mengajukan permintaan resmi dan somasi, namun lurah disebut tidak merespons.

Pius menambahkan, almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil. Beberapa di antaranya terpaksa putus sekolah karena kekurangan biaya setelah sang ayah meninggal. Ahli waris berharap proses hukum berjalan dan keadilan berpihak kepada mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjawab singkat perihal laporan terhadap lurah ini. Pihaknya belum dapat memastikan laporan ini akan ditangani Direktorat mana di Polda Metro Jaya.

“Mohon waktu ya,” tuturnya,Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan siap menindaklanjutinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi pihak lurah terkait laporan kepolisian ini. Namun, dugaan pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga pihak yang dilaporkan belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

(Sugeng) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *