BOGOR, (PJNN) – Kebijakan pemerintah melakukan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan iuran (PBI) per 1 Februari 2026 menuai kecaman keras. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bogor, Yulwijanarko Niko, menilai langkah sepihak ini sebagai bentuk ketidakpedulian negara terhadap rakyat yang tengah berjuang di tengah himpitan ekonomi dan bencana.
Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026 terkait pemutakhiran data berkala. Namun, LPKNI menemukan bahwa proses tersebut jauh dari prinsip ketepatan sasaran. Banyak warga kurang mampu yang justru terdepak dari sistem tanpa adanya proses verifikasi lapangan yang akurat.
“Kalau tujuannya pemutakhiran data, lakukan dengan sistematis, bukan asal ‘tembak’ yang justru merugikan masyarakat kecil. Banyak warga miskin yang kartunya mati tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Niko, Rabu (4/2/2026).
Niko menceritakan salah satu kasus memuakkan yang menimpa seorang guru honorer. Saat istrinya hendak melahirkan, mereka baru mengetahui bahwa kartu BPJS-nya sudah tidak aktif. Upaya mengurus kembali pun buntu karena birokrasi yang berbelit.
“Masyarakat sudah susah karena PHK dan bencana, tapi layanan kesehatan malah dicabut semena-mena. Warga dilempar ke sana kemari seperti main pingpong—dari BPJS ke Dinas Sosial, lalu kembali ke Desa—dengan aturan yang sangat membingungkan,” tegasnya dengan nada geram.
LPKNI Bogor juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses aktivasi kembali. Warga yang benar-benar membutuhkan justru dipersulit, sementara opsi beralih ke jalur mandiri (berbayar) kerap ditawarkan sebagai solusi instan.
“Jangan hanya bicara keadilan sosial atau bagi-bagi bansos untuk pencitraan, sementara urusan nyawa di rumah sakit dipersulit. Mengarahkan warga miskin ke jalur mandiri saat darurat itu namanya pemerasan terselubung,” tambah Niko.
Diperkirakan sekitar 150.000 warga Bogor terdampak oleh kebijakan ini. Niko menyayangkan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Banyak warga yang baru mengetahui status kepesertaannya mati saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Penggunaan istilah asing seperti Universal Health Coverage (UHC) dan ketergantungan pada aplikasi digital dinilai tidak relevan bagi warga yang awam teknologi.
“LPKNI mendesak peran aktif RT/RW untuk melakukan validasi langsung dan membantu warga mengaktifkan kembali status PBI mereka.
Ketua Niko mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Pusat untuk menghentikan birokrasi yang mencekik dan segera mengaktifkan kembali status PBI bagi warga dalam kondisi darurat medis tanpa syarat yang rumit.” Pungkasnya
(Tim/Red)
















