SUKABUMI, (PJNN) – Polres Sukabumi mengungkapkan terdapat unsur pidana dalam kasus kematian N (13 tahun), anak yang tewas dengan luka bakar diduga dianiaya ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Polisi pun menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penyidik secara maraton melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian N.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa alat bukti yang diyakini kasus tersebut ada unsur pidana.
“Perkara sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, karena kami sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada unsur pidana” kata Samian dalam keterangannya, Senin (23/2).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan secara fokus dan profesional. Pihaknya melakukan penyidikan menggunakan scientific crime investigation. Total terdapat 16 orang saksi yang telah diperiksa.
“Kami periksa betul-betul dan segera kami menunggu alat bukti tambahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan berbagai jenis luka terdapat di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.
Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa tubuh dan luka lebam merah keunguan mengindikasikan trauma tumpul.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak,” kata dia.
Dia mengatakan sejumlah saksi dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon telah memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.
Pihaknya juga tengah menyelidiki keterlibatan ibu tiri korban yang saat ini berstatus terlapor.
Hartono menyebut meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.
“Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” ungkapnya.
(Fahri).
















