Bekasi, (PJN) -+ Kusumo menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.
“Dilihat rupanya pelaku gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” ungkapnya.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan majikan pelaku selesai mandi dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk.
Majikan adalah istilah yang merujuk pada orang atau organisasi yang mempekerjakan orang lain untuk bekerja di bawah kontrak atau perjanjian kerja.
Pelaku DA yang sedang bersama anak korban diam-diam merekam menggunakan ponsel.
“Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam,” kata Kusumo.
Rekaman tersebut kemudian dikirim pelaku DA kepada pacarnya, MFR.
“Itu adalah permintaan dari pacarnya dan juga korban diancam oleh pacarnya, kalau tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku DA telah merekam korban sebanyak dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kusumo.
dengan judul ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, .
Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Seorang satpam laki-laki berinisial MFR (23) yang meminta DA melakukan aksi baraha itu juga diringkus oleh kepolisian.
“Korban saudari DK, 32 tahun, pelaku saudari DA, 18 tahun, pekerjaan asisten rumah tangga, dan juga saudara MFR, 23 tahun, pekerjaan security,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) siang.
(Red).




