Banjar. (PJN) – Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital, yang memastikan pelaksanaan Pilkades di Jabar menggunakan sistem e-voting.
Dalam hal ini, dia menyebut aturan itu baru untuk Pilkades di Kota Banjar.
“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Senin (22/9/2025).
Dalam aturan tersebut, diatur pula soal administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkap Dedi.
Politikus Gerindra ini menekankan, agar Pilkades elektronik berjalan sukses, tidak hanya infrastruktur internet desa yang harus merata, tetapi juga literasi digital masyarakat harus ditingkatkan.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” ucapnya.
Selain itu, SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Apabila hanya ada satu pasangan calon yang maju, desa bersangkutan harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” ucap Dedi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa SE tentang Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait, seperti Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.
(Sandi).
















