Bogor, (PJN) – Sebuah video yang menunjukkan juru parkir meminta tarif Rp 100.000 kepada wisatawan yang parkir, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kejadian itu pun viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bogor_update.
Dalam video viral itu tampak seorang juru parkir ngotot meminta bayaran sebesar Rp 100.000 untuk parkir bus.
Dinarasikan, seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak wajar ketika berkunjung ke kawasan kuliner di Jalan Suryakencana.
Padahal, sebelumnya rombongan itu sudah membayar Rp 50.000 ketika berhenti sekitar 15 menit di Jalan Siliwangi.
“Yang bikin aturan Rp 100.000 siapa? Saya mau tanya yang bikin aturan Rp 100.000 siapa? Saya enggak mau tanya orang lain, kemarin dua minggu lalu saya dari dalam, saya kasih Rp 20.000,” kata salah satu wisatawan dalam video tersebut.
Adu argumen itu sempat terjadi antara rombongan wisatawan dengan juru parkir tersebut.
Penjelasan Polisi
Kepala Polsek Bogor Tengah Kompol Waluyo mengatakan, polisi telah mengamankan juru parkir tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahyi yang bersangkutan adalah tenaga sukarela Dinas Perhubunga (Dishub) Kota Bogor yang berinisial RM.
RM disebut mempunya lampiran Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor : 800.1.111.1/ 831 Lalin Tanggal 4 September 2025.
“Kejadian hari Minggu. Saat ini petugas parkir sudah kita amankan,” kata Waluyo, saat ditemui di Mapolsek Bogor Utara.
“Sehari-hari dia memang tugas di situ. Resmi, ada surat tugasnya,” tambahnya.
Waluoyo menjelaskan, mulanya bus yang membawa rombongan wisatawan tersebut parkir di depan salah satu kafe di jalan Suryakencana.
Akan tetapi, pemilik kafe memprotes sehingga juru parkir meminta bus untuk berpindah.
Sopir bus pun menyuruh juru parkir untuk menagih uang parkir kepada ketua rombongan wisatawan.
“Karena sudah ada instruksi dari sopir bus, maka juru parkir ini meminta uang kepada ketua rombongan wisatawan. Mungkin ada miss komunikasi di situ, maka terjadi cekcok,” sebutnya.
Ia mengatakan, polisi masih mendalami apakah ada unsur pidana terkait pungutan tarif parkir yang tidak wajar tersebut.
(Maulana).
















