Bogor, (PJN) — Rencana pembentukan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur kini semakin nyata, bukan lagi sekadar wacana yang terhenti di meja pembahasan.
Dalam kunjungan reses ke Gedung Tegar Beriman, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aanya Rina Casmayanti, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemekaran kedua wilayah tersebut hingga terealisasi.
Kehadirannya disambut hangat oleh Wakil Bupati Bogor, Ade Rohandi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor, yang selama ini konsisten memperjuangkan aspirasi ini.
Pertemuan itu menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat. Aanya Rina menekankan bahwa kedatangannya bukan hanya sekadar mendengar masukan, tetapi juga membawa pulang aspirasi konkret yang dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Ade Rohandi menguraikan data yang menggambarkan tingginya urgensi pemekaran. Dengan cakupan wilayah seluas 2,99 juta hektar dan jumlah penduduk mencapai 6,03 juta jiwa, Kabupaten Bogor menanggung beban pelayanan publik yang sangat besar. Kondisi ini menjadi alasan kuat bahwa pemekaran adalah jawaban untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan jumlah penduduk 6 juta, isu utamanya adalah harus melakukan pemekaran,” tegas Ade Rohandi.
Upaya pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur sesungguhnya telah dimulai sejak dekade 1990-an. Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan sudah merencanakan alokasi anggaran pada 2025 untuk penyusunan blue print pemekaran tersebut. Ade menilai langkah ini sejalan dengan program nasional serta berpotensi mendukung pencapaian Asta Cita Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Di dua wilayah ini, harga tanah masih murah, sehingga cocok untuk program 3 juta rumah subsidi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti aspek keamanan sebagai salah satu manfaat dari pemekaran. Saat ini, dari 40 kecamatan yang ada, masih banyak yang belum memiliki markas Koramil maupun Polsek. Dengan lahirnya dua kabupaten baru, diharapkan infrastruktur keamanan bisa diperkuat sehingga pelayanan keamanan kepada masyarakat lebih optimal.
Dalam tanggapannya, Aanya Rina Casmayanti menunjukkan pemahaman mendalam mengenai kompleksitas permasalahan di Kabupaten Bogor. Ia menilai pemekaran memiliki potensi besar untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan warga. Ia juga menegaskan peran strategis DPD RI sebagai penghubung politik yang mampu mendorong percepatan proses di tingkat pusat.
“Saya sebagai Anggota DPD RI akan mengawal dan mendorong secara politik agar pembentukan Kabupaten Bogor Barat dan Timur bisa terealisasi,” ujarnya. “Kami di DPD akan menjadi corong aspirasi ini di Senayan dan memastikan semua syarat yang sudah terpenuhi tidak terhenti di tengah jalan.”
Dukungan serupa disampaikan oleh Herman Hermawan, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI telah memberikan perhatian khusus pada isu pemekaran ini.
“Ketika Rapat dengan Kemendagri, isyaratnya akan membuka secara parsial. Kami akan mendorong 9 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Jawa Barat yang sudah memenuhi semua syarat administrasi, termasuk pengalihan aset dan batas wilayah,” kata Herman.
Lebih jauh, Herman menjelaskan bahwa DPD RI akan membawa persoalan ini ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang berada di bawah Wakil Presiden, sebagai bentuk keseriusan mengawal proses pemekaran hingga tahap akhir.
Selain pembahasan soal pemekaran, pertemuan ini juga mengangkat sejumlah aspirasi lain, salah satunya terkait tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyegelan hotel di kawasan Puncak oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang dikhawatirkan dapat menekan minat investasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan, mengkritisi kebijakan KLH yang dinilainya kurang terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya penyegelan terhadap sejumlah hotel, restoran, dan destinasi wisata di Puncak yang sebenarnya telah mengantongi izin operasional.
“Saya mohon ke Ibu Aanya untuk mengingatkan Kementerian LH, supaya berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Daerah sebelum melakukan pemasangan plang,” pinta H. Wawan.
Menurutnya, kebijakan yang diambil tanpa koordinasi ini bisa menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor yang kini berada di kisaran Rp 4 triliun. Ia khawatir, ketidakpastian regulasi akan membuat investor menahan modalnya, yang pada akhirnya memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Aanya Rina Casmayanti memastikan bahwa seluruh masukan tersebut akan ia bawa ke tingkat pusat. Ia berkomitmen menyuarakan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah, terutama ketika kebijakan itu berdampak langsung pada iklim investasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
(Hendra).
















