Bogor, (PJN) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Muhammad Farhan Rinaldi, dinonaktifkan sementara selama tiga bulan setelah melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (28/8/2025), saat sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah anggotanya itu dinilai melanggar kode etik berdasarkan hasil proses pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami sudah berikan sanksi yaitu dinonaktifkan sementara selama tiga bulan,” kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Rahmat menyampaikan, insiden pemukulan itu terjadi saat demo berakhir ricuh. Petugas Satpol PP yang melakukan pengamanan terlibat saling dorong dengan mahasiswa. Salah satu mahasiswa, sambung Rahmat, melayangkan tendangan ke arah petugas sehingga memicu reaksi pemukulan tersebut. Meski begitu, Rahmat tidak membenarkan pemukulan itu.
“Tindakannya spontan, karena emosi setelah melihat rekannya mendapat tendangan dari peserta aksi. Tapi tetap, kami tindak tegas,” tuturnya. Atas kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bogor menyampaikan permohonan maaf terhadap korban.
Dirinya telah mencari keberadaan korban untuk ditemui langsung serta dilakukan mediasi.
Dia berjanji insiden tersebut tidak akan terjadi lagi ketika pelaksanaan pengamanan unjuk rasa maupun penertiban lainnya. “Kami akan lebih memperketat pengawasan kepada anggota yang bertugas di lapangan dalam pengamanan unjuk rasa,” imbuh dia. “Terutama terkait manajemen emosi penanganan massa yang humanis dan pentingnya menjunjung hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas,” tutupnya
(Red).
















