Bogor, (PJN) — Pemerintah kembali menghadirkan berita gembira untuk Keluarga Penerima Manfaat PKH dan PIP.
Setelah penyaluran bantuan rutin dari Juli hingga September, pemerintah menyiapkan bonus tunai tambahan yang akan dicairkan pada akhir September 2025.
Bantuan ini khusus untuk KPM yang memiliki anak sekolah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah tercatat dalam SK penerima program tahun 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan bagi 18,5 juta siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dana PIP dibagikan dalam tiga tahap, dengan rincian:
• Tahap 1 (Februari–April): Sudah selesai.
• Tahap 2 (Mei–September): Masih berlangsung, termasuk pencairan tambahan di bulan September.
Tahap 1: Februari–April 2025, sudah selesai disalurkan.
• Tahap 2: Mei–September 2025, sedang berlangsung.
• Tahap 3: Oktober–Desember 2025, dijadwalkan.
Bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan dengan nominal sebagai berikut:
Bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan dengan nominal sebagai berikut:
• SD Paket B sebesar Rp450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000;
• SMP Paket B sebesar Rp750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000;
Penyaluran dana ini berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait, yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) penerima PIP.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang anaknya tercatat dalam SK nominasi 2025 tetapi belum menerima pencairan, pemerintah mengimbau agar terus memantau informasi resmi.
Bantuan tambahan ini diharapkan tidak hanya meringankan biaya pendidikan, tetapi juga menjadi motivasi tambahan bagi anak-anak untuk tetap giat belajar
Dengan adanya pencairan tambahan ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk mendukung pendidikan dan kesejahteraan keluarga, sekaligus memastikan bahwa program PKH dan PIP berjalan sesuai target.
Jangan sampai ketinggalan, catat tanggalnya dan pastikan nama anak Anda masuk daftar penerima.***
(Opik/inel).
















