CIGUDEG, (PJN) – Ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Jalan Raya Sudamanik, Kampung Lebak Wangi, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/9/2025).
Massa yang berasal dari Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang, Rumpin dan Tenjo ini menyampaikan aspirasi untuk menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penghentian sementara operasional tambang di wilayah Bogor Barat.
Ahmad Gozali, salah satu koordinator aksi, mengatakan aksi ini diikuti kurang lebih 10 ribu warga dari empat kecamatan dirugikan oleh keluarnya surat edaran ini.
“Tujuan utama aksi ini adalah penolakan keras Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/ PEREK,” kata Gozali di Cigudeg, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, isi surat edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025 ini merugikan masyarakat karena mengatur pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang selama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025.
“Pembatasan ini merugikan perekonomian kami. Kami menolak kebijakan ini,” tutur Gozali.
Pria yang sering disapa Bule ini menuturkan solusi dari persoalan angkutan tambang di Bogor Barat adalah membangun jalur tol khusus tambang.
“Solusinya hanya satu yaitu jalur tol khusus tambang. Ini harga mati, tidak ada solusi lain. Saya tidak mau tau bagaimanapun caranya, jalur tol khusus tambang harus direalisasikan,” desak Bule.
Senada, Ketua Aliansi 4 Kecamatan, Dani Mardani, menegaskan pihaknya menolak keras peraturan ini sebab sama saja mematikan penghidupan masyarakat.
“Saya mewakili masyarakat di 4 kecamatan menolak keras surat edaran ini. Ini sama aja mematikan ekonomi di Masyarakat,” tegasnya.
Dani mengungkapkan ada 6 poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini yaitu:
1. Cabut surat tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di Cigudeg dan Rumpin.
2. Percepat pembangunan jalan khusus tambang.
3. Optimalisasi rest area yang ada di Kampung Rewod/Caringin yang sudah dibangun oleh Pemkab Bogor.
4. Tutup kantong-kantong parkir liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang (Kampung Cikabon, Cilangkap, Lumpang, dan sekitarnya) karena menjadi salah satu penyebab kemacetan.
5. Gubernur harus bertanggung jawab atas upah buruh selama tambang ditutup.
6. Gubernur Jawa Barat Harus bertanggungjawab terhadap kehidupan Masyarakat.
Jikalau tidak ada jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dani, pihaknya akan melakukan aksi lebih besar di depan.
“Jikalau tidak ada jawaban dari Pemprov Jawa Barat atau KDM, saya akan melakukan aksi lebih besar dan lebih brutal,” tandasnya.
(Rian).










