Bogor, (PJN) – Marta, pegawai Panti Jompo di Kota Bogor, Jawa Barat, mengaku disekap dua malam di satu ruangan, oleh pimpinan panti.
Bukan hanya disekap, Marta mengaku dihukum squat jump sebanyak 300 kali.
Hukuman tersebut diterapkan kepada Marta, dengan dalih pembinaan, karena sebelumnya dinilai melakukan perbuatan yang dianggap sebagai kesalahan.
Marta bercanda. Ia main petak umpet bersama rekannya di ruang makan.
Pimpinan ambil tindakan yang katanya untuk “pembinaan”, tapi melampaui batas kemanusiaan,” kata Markus, perwakilan keluarga Marta.
Marta bukan satu-satunya yang mendapat hukuman. Ada lima pekerja juga mendapatkan hukuman.
Seorang di antaranya, ditemui dalam kondisi berjalan pincang.
Markus menilai bahwa hukuman squat jump sebanyak 300 kali yang dialamatkan kepada Marta dan kawan-kawannya, sebagai penyiksaan.
“Ada dugaan penyiksaan karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, mungkin setelah disuruh squat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu yang sedang diproses sekarang,” lanjut Markus.
Lima pekerja, termasuk Marta, sudah mengundurkan diri dari panti.
Sementara, ada dua pekerja yang terlibat penyekapan.
Yang terjadi pada Marta sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Markus berharap polisi bisa menangani kasus ini secara profesional, untuk memberi efek jera bagi siapa pun yang memperlakukan tenaga kerja tidak manusiawi.
“Apapun profesinya, harus diperlakukan dengan baik dan adil,” tandasnya.
(Hendra)
















