Bandung, (PJN) – Program pemutihan pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Barat mendapat respon positif.
Berdasarkan data Bapenda Jabar, masyarakat yang memanfaatkan pemutihan untuk kategori kendaraan aktif dan memiliki tunggakan, tercatat sebanyak 2.034.064 kendaraan bermotor (KBM).
Jumlah ini mengurangi 45,47 persen dari total tunggakan di awal tahun 2025 sebanyak 4.473.542 KBM. Sedangkan kendaraan kedaluwarsa pemanfaat pemutihan tercatat sebanyak 454.111 KBM.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan, sejak program pemutihan pajak digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada 20 Maret – 30 September 2025 terjadi peningkatan 12 kali lipat dari target awal sejumlah 32.653 KBM.
“Program pemutihan ini sudah berakhir, dan sesuai dengan pernyataan pak gubernur, tidak akan diperpanjang lagi. Fokus kami Bapenda dan Tim Pembina Samsat saat tentu memperluas dan mempermudah layanan agar kesadaran masyarakat meningkat,” tambahnya.
Saat ini, kata Asep, Bapenda terus memaksimalkan kanal layanan melalui fisik maupun digital, begitu pula dengan kemampuan para pegawainya.
Terbaru, Bapenda membuka kanal pembayaran bertajuk T-Samsat bagi pemilik rekening BJB. Fitur yang terdapat di aplikasi BJB DIGI ini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara autodebit dengan skema bisa dicicil.
“Alurnya dibuat mudah, di aplikasi bjb DIGI, ada menu registrasi T-Samsat, pilih jenis kendaraan, masukkan nomor polisi, lalu menerima bukti registrasi diakhiri dengan pembayaran otomatis. Ke depan, kami akan perluas layanan ini bisa digunakan perbankan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak diperpanjang. Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor kembali dikenakan pembayaran normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih kepada semua wajib pajak yang sudah merespon program ini dengan baik. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” ujar Dedi.
Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah.
“Jalan-jalan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan,” katanya.
(Alfi).
















