banner 728x250
Berita  

MADANI PELAKSANA REVITALISASI PUSKESMA DI SUKAHARJA CIJERUK. TIDAK DIPATUHINYA ATURAN UNDANG-UNDANG.

banner 120x600

Bogor, (PJN) — Pihak  Pelaksana Revitalisasi  Puskesmas Sukaharja Cijeruk, PT. Maysita Elfi Madani Abaikan Undang undang Nomor 2 Tahun 2017  yang menegaskan Setiap proyek pemerintah diwajibkan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3.

‎Undang-undang nomor 2 tahun 2017 menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja termasuk dalam proyek konstruksi. Selasa (14/10/05)

‎Pemerintah menekankan pentingnya mencegah kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur. penerapan K3 dalam proyek konstruksi memiliki beberapa manfaat di antaranya melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan cedera yang serius meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.

‎Tidak dipatuhinya  aturan Undang – undang tersebut  diakui oleh Datuk, yang disebut pengawas proyek  adalah  sebagai Humas ( hubungan masyarakat ) PT.Masyita Elfi Madani .

‎” yah kami salah, untuk Penggunaan K3  Proses Revitalisasi Puskesmas Sukaharja Cukup minim digunakaan oleh para pekerja,” jujurnya kepada Tim Liputan 6 .

‎Longgarnya penerapan K3 oleh PT. Masyita Elfi Madani, juga diakui oleh salah seorang konsultan pengawas. Ia berharap agar seluruh pekerja konsisten Menggunakan K3 .

‎Terpisah, Rudy, SH ketua Gerakan berantas Korupsi ( GEBUKI ) menegaskan agar Pemerintah kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

‎” pihak pelaksana dalam hal ini Bersabung nyawa ,pelaksana seperti ini harusnya diberikan sanksi tegas oleh Pihak intansi terkait ” Pungkasnya .

‎(TIM/RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *