Polisi Masih Periksa Saksi untuk Telusuri Dugaan Pidana Ambruknya Ponpes Al Khoziny.
(PJN) – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melanjutkan proses penyidikan insiden ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini tim gabungan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi.
“Pemeriksaan ini guna mendalami adanya dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Abast mengatakan penyidikan kasus ini melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli forensik. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Kini, sejak dimulainya tahap penyidikan pada Senin, 13 Oktober 2025, penyidik mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi tambahan. “Pada pemeriksaan awal itu, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan terkait dugaan adanya unsur pidana, baik itu disengaja maupun karena kelalaian,” ujar Abast.
Ia menuturkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia memastikan, prosedur pemanggilan saksi juga dijalankan sesuai mekanisme dan tenggang waktu yang diatur.
Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, nantinya penyidik akan menganalisis berbagai keterangan yang diperoleh, termasuk dokumen dan bukti yang sudah dikumpulkan. “Hasil analisis ini akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya dan baru kami akan sampaikan update perkembangan penanganan proses penyidikan,” kata Abast.
Namun, ia belum dapat menyebutkan secara spesifik siapa saja saksi yang telah diperiksa. Baik saksi yang berasal dari pihak pondok pesantren, pihak luar, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pembangunan. “Apakah itu saksi baru atau saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini, karena ini masih berproses,” ujarnya.
Abast menegaskan, penyidik masih mendalami apakah keterangan saksi yang sudah diberikan dapat diperdalam, guna mencari penyebab pasti dan siapa yang bertanggung jawab atas robohnya bangunan tersebut. Menurut dia, penyidik akan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih berduka, serta proses identifikasi jenazah yang masih berlangsung oleh tim DVI Polda Jatim.
“Tentu kami harus menghargai dan menghormati proses tersebut, sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Pemeriksaan saksi akan berjalan bertahap, kami mohon waktu,” tuturnya.
Sebelumnya, bangunan lantai tiga Pondok Pesantren Putra Al Khoziny ambruk menimpa ratusan santri pada Senin sore, 29 September 2025. Ketika itu, para santri tengah melaksanakan salat asar berjamaah di lantai dua yang difungsikan sebagai musala.
Menurut pengasuh pesantren, Abdul Salam Mujib, bangunan yang ambruk itu memang masih dalam tahap renovasi. Proses renovasi asrama santri putra telah berlangsung selama hampir sembilan bulan. Bangunan ini direncanakan memiliki tiga lantai dengan atap berupa cor semen, bukan genteng.
“Setahu saya, pengecoran terakhir dilakukan tadi pagi sampai siang hari,” kata Mujib kepada awak media di Sidoarjo pada Senin.
Sekitar pukul 3 sore, atap yang baru dicor itu tiba-tiba ambruk dan menimpa ratusan santri yang tengah salat. Mereka yang berada di dalam musala pun terjebak di balik reruntuhan bangunan.
(Alfi)
















