banner 728x250

Obat Keras Golongan G Beredar Bebas di Wilayah Jaksel. (AKPERSI) Meminta Kepada APH Jangan Tutup Mata

banner 120x600

JAKARTA, (PJNN) — Maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik. Di kawasan yang selama ini dikenal sebagai pusat gaya hidup modern itu, toko-toko yang menjual obat keras secara ilegal muncul dengan jarak antar lokasi hanya sekitar satu kilometer.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terlebih setelah beberapa waktu lalu sempat terjadi penangkapan penjual obat keras oleh aparat, namun aktivitas serupa kini kembali marak.

Bahkan, muncul dugaan adanya praktik setoran bulanan kepada oknum aparat agar toko-toko tersebut bisa tetap beroperasi.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Persiapan Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ., C.F.L.E menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik berbahaya tersebut.

“Kami meminta Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya untuk membersihkan peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami dari AKPERSI siap membuat laporan ke Kadiv Propam Polda Metro Jaya,” tegas Rino melalui sambungan telepon, Rabu (23/10).

Menurut Rino, peredaran obat keras tanpa pengawasan resmi berpotensi merusak generasi muda dan menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.

jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Sebagai mana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 197 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang Dengan sengaja memproduksi atau mengdarkan kesediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara (lima belas tahun) dan denda paling banyak  RP.1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 “Efeknya sama berbahayanya dengan narkoba. Anak-anak bisa beli dengan mudah tanpa resep dokter,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah sumber di lapangan mengungkap adanya dugaan koordinasi antara pelaku dan oknum aparat dengan nilai mencapai jutaan rupiah per toko.

“Semua koordinasi sampai tiga juta per toko. Kalau Abang mau buka toko di sini, nanti kita bantu sambungkan sama Junaidi yang urus koordinasi di Jakarta Selatan,” ujar seorang pemilik toko kepada rekan sesamanya.

Pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.” Pungkasnya

 

(TIM AKPERSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *