Bogor, (PJNN) – Polisi menangkap lima orang terkait tawuran antarkelompok remaja di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam insiden ini, tiga orang mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam, satu di antaranya dalam kondisi kritis karena luka bacok di bagian kepala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dari lima orang yang ditangkap, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN (22), GC (21), dan SH (23). Sementara itu, dua orang lainnya merupakan anak di bawah umur yang berstatus pelajar dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Para tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan,” kata Aji di Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025).
Aji menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yaitu Kampung Kidul Generation (KKJ) dan Selatan Independent Junior (SIJ).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam setelah kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan saling menyerang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam, di antaranya lima buah celurit dan satu buah gobang, yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera disidangkan,” ungkap Aji.
(Opik N).
















