TASIKMALAYA, (PJNN) – Seorang gadis usia 15 tahun disekap selama dua hari di sebuah kamar hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah sebelumnya mengenal salah satu pelaku melalui media sosial. Korban dan pelaku awalnya janjian bertemu di Komplek Olahraga Dadaha untuk jalan-jalan pada Senin (24/11/2025) siang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan empat pelaku telah ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur berusia 17 tahun. “Korban awalnuya kenal dengan salahseorang pelaku di media sosial Facebook. Mereka janjian ketemuan di Dadaha untuk nongkrong pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB siang. Tapi, pelaku malah mengajak korban naik mobil online ke salahsatu hotel,” jelas Herman kepada wartawan di kantorya, Kamis (27/11/2025).
Setibanya di kamar hotel, korban mendapati dua pelaku lainnya sedang pesta minuman keras di dalam kamar. Dua hari setelah kejadian, korban berhasil ditemukan keluarganya setelah melapor ke polisi. Korban sempat mengirimkan lokasi melalui Whatsapp kepada keluarganya dan salah satu teman lelakinya.
“Korban minta pertolongan setelah berhasil mengakses ponselnya dan mengirim lokasi kepada teman laki-laki hingga temannya memberitahu keluarganya dan melaporkan ke polisi hingga anggota Polsek Tawang bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak gerebek sebuah kamar penginapan tersebut,” ujar dia.
Herman mengatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap anak di bawah umur tersebut. Korban kini berada di rumah aman untuk pemulihan psikologis oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami masih mendalami kasus menyekap dan rudapaksa terhadap gadis perempuan usia 15, dan mengamankan di rumah aman setelah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memastikan proses pemulihan dilakukan sesuai prosedur. Karena, korban sendiri merupakan anak dan kami menanganinya dengan sangat hati-hati,” kata dia. Sebelumnya, korban diketahui disekap oleh empat pelaku berinisial A (17), I (17), DF (24), dan D (21). Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan saat polisi mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025).
Pamapta 1 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Diva Chalia, membenarkan adanya dugaan penyekapan tersebut. “Hari ini kami mendatangi TKP terkait dugaan penyekapan seorang wanita di bawah umur. Dua terduga pelaku masih di bawah umur, sementara dua lainnya sudah dewasa. Seluruhnya kami bawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Diva kepada wartawan.
(Nurmala).
















