TASIKMALAYA, (PJNN) – Kota Tasikmalaya pecah rekor. Bukan karena prestasi, melainkan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi pemain judi online (judol).
Temuan terbaru dari Kementerian Sosial dan PPATK—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan—mengungkapn praktik judol di kalangan penerima bansos cukup tinggi, termasuk Kota Tasikmalaya.
“Menurut data terbaru dari Kementerian Sosial per 11 November 2025 angka penerima bansos terindikasi judi online di Kota Tasikmalaya sebanyak 12.402 KPM (keluarga penerima manfaat),” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Budy Rachman dalam sosialisasi dan edukasi dampak judi online di Aula Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Senin (1/12/2025).
Jumlah ini menempatkan Kota Tasikmalaya pada urutan ketiga tertinggi di Jawa Barat dalam persoalan tersebut. Hal ini menjadi penekanan Dinas Sosial kepada para camat dan lurah peserta sosialisasi, agar bisa mengedukasi warganya masing-masing tentang bahaya praktik judol.
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra tersebut, Budy Rachman, mengatakan situasi ini dapat mengganggu efektivitas penyaluran bansos dan dapat menggeser tujuan awal penyaluran bantuan—sebagai instrumen pemulihan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya edukasi dan koordinasi hingga tingkat kelurahan dan kecamatan dan kolaborasi lintas lembaga untuk mencegah penyalahgunaan bantuan di kemudian hari.
“Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti di masing-masing kelurahan dan kecamatan agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan mekanisme yang bersifat tegas terhadap penyalahgunaan bansos untuk judi online.
Menurutnya, Kementerian Sosial dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah menegaskan untuk melakukan pemblokiran dan pencoretan terhadap penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan.
Namun, kata Diky, mekanisme tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan bagi anggota keluarga yang tidak terlibat dalam aktivitas judol.
“Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan bansos tepat sasaran, tidak membiayai perilaku menyimpang, sekaligus memberi efek jera dan mendorong perubahan perilaku,” ujarnya.
Diky juga menyampaikan bahwa pengawasan atas penyaluran bansos terus diperkuat. Bank Indonesia bersama Kemensos tengah mengembangkan sistem pembayaran yang lebih transparan melalui pemanfaatan teknologi Payment ID dan integrasi data untuk mendeteksi transaksi mencurigakan terkait judi online.
“Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan telah mengarahkan perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkatkan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan, serta memperkuat fungsi pencegahan pencucian uang dan fraud di sektor jasa keuangan,” tuturnya.
Menurutnya, upaya tersebut beriringan dengan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat agar kelompok rentan semakin bijak mengelola keuangan dan tidak mudah terjerat judi online maupun pinjaman ilegal.
- BUKAN PERTAMA KALI
Sebelumnya sekitar bulan September 2025, Pemkot Tasikmalaya juga merilis data jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online encapai 469 KPM. Mirisnya, kebanyakan pemain judul ini berasal dari kalangan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang berada pada desil 1-2 alias miskin esktrem. Kondisi ini berpotensi besar menjerumuskan rumah tangga ke dalam kesulitan ekonomi dan konflik sosial yang lebih tinggi.
“Ada 469 KPM yang terindikasi judi online dari total 539 yang kami verifikasi. Rata-rata mereka berada pada desil 1–2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah,” jelas Budy pada Kamis (18/9/2025).
Sesuai regulasi, penerima bantuan sosial yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online, bisa dimasukkan sebagai kategori “dikecualikan” atau exclude dari daftar penerima.
“Kami berupaya menyampaikan agar Kemensos tetap membantu mereka yang terindikasi judi online, karena bagaimanapun mereka tetap warga Kota Tasikmalaya. Namun sesuai ketentuan, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menghentikan sementara atau memblokir penyaluran bansos kepada penerima yang terbukti menyalahgunakan dana,” ujar Budy.
Kemensos sendiri memiliki mekanisme grievance handling dan pemadanan data melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Apabila ditemukan KPM terindikasi pelanggaran, rekening penyaluran bansos mereka bisa diblokir sementara hingga proses klarifikasi selesai.
(Nurmala).
















