Tasikmalaya, (PJNN) – Tren pengunduran diri kepala desa (kades) di Kabupaten Tasikmalaya meningkat sepanjang tahun 2025. Mayoritas pengunduran diri tersebut, disebut terjadi akibat desakan masyarakat yang menilai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa hingga persoalan tata kelola pemerintahan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya mencatat, hingga Desember 2025, empat kepala desa telah resmi melepas jabatan mereka akibat tekanan massa. Fenomena lonjakan kasus tak pernah terjadi sebelumnya.
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengaku prihatin dengan maraknya kepala desa yang memilih mundur sebelum masa jabatan mereka berakhir. Hal ini sangat disayangkan, sebab berbagai persoalan yang muncul di desa sebenarnya bisa dikomunikasikan terlebih dahulu antara pemerintah desa dan masyarakat.
”Tentu ini sangat disayangkan. Persoalan seperti itu sebenarnya bisa dikomunikasikan terlebih dahulu antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Asep, Jumat 5 Desember 2025.
Menurut dia, setiap riak atau konflik di tingkat desa semestinya bisa diselesaikan melalui musyawarah. Ia menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya mengambil peran lebih dominan dalam menangani dan memediasi setiap permasalahan yang terjadi.
”BPD itu posisinya paling depan dalam menyelesaikan persoalan di desa. Ketika ada masalah, mereka harus hadir sebagai penengah,” katanya.
Asep menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima DPMD hingga Desember 2025, tercatat sudah empat kepala desa mengundurkan diri. Beberapa desa yang disebutkan, antara lain Desa Leuwidulang, Kecamatan Sodonghilir, Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, serta Desa Tawangbanteng dan Desa Buniasih, Kecamatan Pancatengah.
Asep menjelaskan bahwa semua pengunduran diri tersebut pada dasarnya dipicu oleh dinamika sosial di masyarakat, yang menuntut kepala desa mundur karena dugaan pelanggaran tertentu.
”Intinya, tidak ada asap kalau tidak ada api. Dinamikanya di tengah masyarakat seperti itu, sehingga muncul tuntutan agar kepala desa mundur dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Asep mengaku heran karena fenomena desakan mundur terhadap kades secara berulang baru terjadi tahun ini. Sebelumnya, kasus serupa jarang ditemukan dalam jumlah banyak dalam satu tahun.
”Ini fenomena baru di 2025. Saya berharap ke depan BPD di setiap desa bisa lebih aktif, sehingga persoalan tidak langsung berujung pada pengunduran diri kepala desa,” ujarnya. Pihak DPMD berharap agar komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat diperkuat sehingga potensi konflik dapat diminimalkan dan tata kelola desa berjalan lebih baik.
(Nurmal).
















