banner 728x250
Berita  

DPMD Tasikmalaya Prihatin, Catat 4 Kades Mundur Sepanjang 2025 karena Diduga Penyalahgunaan Anggaran

banner 120x600

Tasikmalaya, (PJNN) – Tren pengunduran diri ke­pala desa (kades) di Kabupaten Tasikmalaya meningkat sepanjang tahun 2025. Mayoritas pengunduran diri tersebut, disebut terjadi akibat de­sakan masyarakat yang menilai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran da­na desa hingga persoalan tata kelola pemerintahan desa.

Dinas Pemberdayaan Ma­sya­rakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya mencatat, hingga Desember 2025, empat kepala desa telah resmi melepas jabatan mereka akibat tekanan massa. Fenomena lonjakan kasus tak pernah terjadi sebe­lumnya.

Kepala DPMD Kabupaten Ta­sikmalaya Asep Darisman mengaku prihatin dengan ma­raknya kepala desa yang memilih mundur sebelum masa jabatan mereka berakhir. Hal ini sangat disayang­kan, sebab berbagai persoal­an yang muncul di desa sebenarnya bisa dikomunika­sikan terlebih dahulu antara pemerintah desa dan ma­sya­rakat.

”Tentu ini sangat disa­yang­kan. Persoalan seperti itu sebenarnya bisa dikomunikasikan terlebih dahulu antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Asep, Jumat 5 Desember 2025.

Menurut dia, setiap riak atau konflik di tingkat desa semestinya bisa diselesaikan melalui mu­syawarah. Ia me­negaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya mengambil pe­ran lebih dominan dalam me­nangani dan memediasi setiap permasalahan yang terjadi.

”BPD itu posisinya paling depan dalam menyelesaikan persoalan di desa. Ketika ada masalah, mereka harus hadir sebagai penengah,” katanya.

Asep menyebutkan, ber­da­sarkan laporan yang diterima DPMD hingga Desember 2025, tercatat sudah empat kepala desa mengundurkan diri. Beberapa desa yang di­sebutkan, antara lain Desa Leu­widulang, Kecamatan Sodonghilir, Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, serta Desa Tawangbanteng dan Desa Buniasih, Kecamatan Pan­catengah.

Asep menjelaskan bahwa semua pengunduran diri ter­sebut pada dasarnya dipicu oleh dinamika sosial di ma­syarakat, yang menuntut ke­pala desa mundur karena du­­gaan pelanggaran tertentu.

”Intinya, tidak ada asap kalau tidak ada api. Dinami­ka­nya di tengah masyarakat seperti itu, sehingga muncul tuntutan agar kepala desa mundur dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Asep mengaku heran karena fenomena desakan mundur terhadap kades secara berulang baru terjadi tahun ini. Sebelumnya, kasus serupa jarang ditemukan dalam jumlah banyak dalam satu ta­hun.

”Ini fenomena baru di 2025. Saya berharap ke depan BPD di setiap desa bisa lebih aktif, sehingga perso­al­an tidak langsung berujung pada pengunduran diri ke­pala desa,” ujarnya. Pihak DPMD berharap agar komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan ma­syarakat diperkuat sehingga potensi konflik dapat diminimalkan dan tata kelola desa berjalan lebih baik.

 

 

(Nurmal). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *