banner 728x250
Berita  

Ratusan Kepala Desa Tasikmalaya Siap Berangkat ke Jakarta, Tuntut Pencabutan PMK yang Rugikan Desa

banner 120x600

Tasikmalaya ,(PJNN) — Ratusan kepala desa (kades), Badan Permusya­wa­rat­an Desa (BPD), hingga para perangkat desa lainnya di Kabupaten Tasikmalaya, si­ap mengikuti Aksi Damai Nasional di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Desember 2025 menda­tang.

Aksi yang disebut sebagai bentuk solidaritas kades se-Indonesia yang memiliki satu tujuan utama, yakni menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut tiga peraturan krusial yang di­nilai merugikan dan me­ng­ancam otonomi keuangan seluruh desa di tanah air.

Kepala Desa Padawaras, Ke­camatan Cipatujah, Yayan Siswandi, membenarkan soal rencana aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya berencana me­ngirimkan minimal satu mobil delegasi untuk bergabung dalam aksi protes.

”Rencananya Senin aksi damai dilaksanakan, dan ti­dak hanya kades, tetapi BPD dan perangkat desa lainnya akan mengikuti aksi damai di Jakarta nanti,” ujar Yayan, Jumat 5 Desember 2025.

Yayan menegaskan bahwa aksi ini adalah upaya terak­hir untuk mengetuk hati nurani Presiden terkait kebijak­an yang dianggap mencekik pemerintahan desa. Aksi da­mai yang akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Monas ini membawa tiga tun­tutan substansial yang harus disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

Pertama, para kades mendesak Presiden untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pe­ru­bah­an atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pengalokasian, peng­gunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Alasannya, aturan ini dinilai merugikan desa di seluruh Indonesia karena me­nyebabkan dana desa tahap dua (non-earmark) tidak dapat dicairkan.

Kedua, para kades menuntut pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih. Alasannya, mereka meminta regulasi yang menjadikan dana desa sebagai jaminan Koperasi Merah Putih dengan sistem pemotongan langsung harus ditinjau ulang dan dihentikan.

Tuntutan terakhir adalah meminta Presiden mencabut peraturan dan atau tidak me­nerbitkan aturan baru me­lalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) atau peraturan lainnya yang ber­po­tensi mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam ta­ta kelola keuangan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).

Dengan mobilisasi massal ini, menurut Yayan, para ka­des berharap tiga tuntutan mendasar terkait keberlangsungan anggaran dan otonomi desa dapat segera dide­ngar dan direspons oleh pemerintah pusat.

 

 

(Nurmala). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *