Tasikmalaya ,(PJNN) — Ratusan kepala desa (kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga para perangkat desa lainnya di Kabupaten Tasikmalaya, siap mengikuti Aksi Damai Nasional di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Desember 2025 mendatang.
Aksi yang disebut sebagai bentuk solidaritas kades se-Indonesia yang memiliki satu tujuan utama, yakni menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut tiga peraturan krusial yang dinilai merugikan dan mengancam otonomi keuangan seluruh desa di tanah air.
Kepala Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Yayan Siswandi, membenarkan soal rencana aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya berencana mengirimkan minimal satu mobil delegasi untuk bergabung dalam aksi protes.
”Rencananya Senin aksi damai dilaksanakan, dan tidak hanya kades, tetapi BPD dan perangkat desa lainnya akan mengikuti aksi damai di Jakarta nanti,” ujar Yayan, Jumat 5 Desember 2025.
Yayan menegaskan bahwa aksi ini adalah upaya terakhir untuk mengetuk hati nurani Presiden terkait kebijakan yang dianggap mencekik pemerintahan desa. Aksi damai yang akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Monas ini membawa tiga tuntutan substansial yang harus disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
Pertama, para kades mendesak Presiden untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Alasannya, aturan ini dinilai merugikan desa di seluruh Indonesia karena menyebabkan dana desa tahap dua (non-earmark) tidak dapat dicairkan.
Kedua, para kades menuntut pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih. Alasannya, mereka meminta regulasi yang menjadikan dana desa sebagai jaminan Koperasi Merah Putih dengan sistem pemotongan langsung harus ditinjau ulang dan dihentikan.
Tuntutan terakhir adalah meminta Presiden mencabut peraturan dan atau tidak menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) atau peraturan lainnya yang berpotensi mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).
Dengan mobilisasi massal ini, menurut Yayan, para kades berharap tiga tuntutan mendasar terkait keberlangsungan anggaran dan otonomi desa dapat segera didengar dan direspons oleh pemerintah pusat.
(Nurmala).
















