banner 728x250
Berita  

Ustaz Evie Efendi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Diperiksa Polisi Pekan Depan

banner 120x600

Bandung, (PJNN) — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya. Tiga kerabat Evie Efendi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Sabtu (6/12/2025).

Anton mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Evie Efendi dan tiga kerabatnya. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pekan depan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” jelas Anton.

Bakal Jemput Paksa Jika 3 Kali Mangkir Pemeriksaan

Anton menjelaskan peluang pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dijadwalkan pada hari Selasa dan Rabu. Namun hal itu disesuaikan dengan jadwal dan aktivitas seluruh tersangka.

Anton menegaskan jika pada surat panggilan pertama tidak ada jawaban maka akan dilayangkan surat panggilan ke dua.

“Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika tidak diindahkan baru kami akan surat pemanggilan terakhir kepada para tersangka,” kata Anton.

Pada surat pemanggilan terakhir ini, seluruh tersangka akan dijemput paksa oleh anggota polisi. Para tersangka akan dijerat pasal tentang KDRT. Pelapor dalam kasus ini adalah anak Evie Efendi.

 

 

(Galang). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *