TASIKMALAYA, (PJNN) — Polisi resmi menetapkan 4 orang remaja perempuan sebagai tersangka kasus perundungan terhadap LK (16) asal warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Senin (8/12/2025).
Penetapan ini dilakukan hasil pemeriksaan sejak hari Sabtu usai ditangkap keempat perempuan pelaku penganiayaan dan perundungan yang dewasa inisial A (19) N (18). Sementara pelaku di bawah umur inisial M (14) dan I (16).
4 Remaja Asal Tasik Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perundungan Kota atas dugaan penganiayaan dan perundungan di sebuah bangunan milik warga sekitar.
Berdasarkan keterangan korban, kepada polisi, LK mengaku bahwa insiden yang menimpa dirinya tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) siang tepatnya di wilayah Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Terduga pelaku yang semuanya berjenis perempuan berjumlah empat orang melakukan penganiayaan hingga cacian kasar terhadap korban.
Selain mendapatkan cacian kasar, dan kekerasan pada tubuhnya, terduga pelaku juga memotong rambutnya menggunakan gunting.
Aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka ini tak hanya menampar dan menyiram air, tapi juga memotong rambut panjang korban.
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Victor Sitorus membenarkan, keempat remaja kasus penganiayaan sudah resmi ditetapkan tersangka.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
“Jadi keempat remaja ini kita kenakan pasal berlapis, pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHPidana karena dilakukan secara bersama-sama,” jelas Iptu Victor.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, ia mengungkapkan, polisi masih mendalami aksinya dengan mencocokan dengan temuan bukti di lokasi kejadian.
“Ya memang ada memotong rambut, bahkan petugas menemukan potongan rambut saat melakukan olah TKP,” kata Iptu Victor.
(Nurmala).
















