Bandung,(PJNN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul banjir dan longsor yang melanda belasan kecamatan sejak hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Kamis (4/12/2025).
“Status tanggap darurat berlaku mulai 6 hingga 19 Desember 2025.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan kondisi lapangan yang menunjukkan kerusakan meluas serta tingginya kebutuhan penanganan cepat.
“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Bandung pada 6 Desember sampai dengan 19 December 2025,” ujarnya di Bandung, (08/12/2025).
(Gilang).
















