SUKABUMI, (PJNN) – Dugaan korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Dua pejabat Dispora–Pariwisata dibekuk Kejari usai terungkapnya praktik penyetoran fiktif yang menyebabkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin (8/12/2025) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Keduanya adalah Tejo Condro Nugroho yang merupakan mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi, serta Sarah Salma El Zahra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan pendapatan retribusi pada dua objek wisata tersebut selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 466.512.500.
Kejari menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Secara primair, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang telah diperbarui melalui UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Secara subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dengan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Usai penetapan status tersangka, keduanya langsung ditangkap sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Jo Pasal 17 KUHAP, karena diduga keras terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.
Modus operandi para tersangka terungkap melalui proses penyidikan. Mereka diduga tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana disisihkan untuk kepentingan lain, sementara penyetoran yang tercatat dibuat seolah-olah merupakan setoran resmi yang sesuai nominal pendapatan sebenarnya.
Kejari Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan pihak lain yang turut terlibat.
(Fahri)
















