banner 728x250

Tergiur Gaji Besar, Perempuan Wonosobo Hampir Jadi Korban TPPO Tujuan Kamboja. 

banner 120x600

Wonosobo, (PJNN) — Seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perempuan paruh baya ini hampir menjadi korban setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar ke luar negeri yang diperolehnya melalui media sosial.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kekhawatiran mereka ke Polsek Sapuran pada Jumat, 12 Desember 2025.

Keluarga curiga lantaran korban mengabarkan telah berada di Kota Dumai, Provinsi Riau, dan menyampaikan rencana akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto mengatakan, awal mula kejadian bermula dari ajakan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, sehingga korban tertarik dan bersedia meninggalkan pekerjaannya.

Korban kemudian diajak menuju Kota Dumai yang disebut sebagai jalur transit sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

Namun, setibanya di Dumai, korban justru diminta mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan kualitas yang jelas.

Korban tidak memiliki dokumen yang diminta, sehingga menghubungi keluarga dan menyampaikan rencana keberangkatannya ke Kamboja. Dari situ keluarga mulai merasa ada kejanggalan,” ujar AKP Suryanto pada Senin (15/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban meminta kakak korban untuk menelusuri perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan oleh perekrut. Setelah dilakukan pengecekan, alamat perusahaan tersebut tidak ditemukan dan diduga fiktif.

Merasa khawatir akan keselamatan korban, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera berkoordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil.

Pada Jumat siang sekitar pukul 11.40 WIB, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat calon pekerja migran lainnya di wilayah Kota Dumai.

Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah proses klarifikasi dinyatakan cukup, korban diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai pada Sabtu, 13 Desember 2025.

BP2MI kemudian memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal melalui penerbangan langsung menuju Bandara Internasional Yogyakarta,” kata Kapolsek.

Setibanya di bandara, korban dijemput oleh petugas Polsek Sapuran dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan pendampingan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang disampaikan melalui media sosial, terutama yang menjanjikan gaji besar namun tidak disertai prosedur resmi dan kejelasan perusahaan penyalur.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO,” tutupnya.

 

(Nasirin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *