BOGOR, (PJNN) – Kuasa hukum Direktur Utama PT Javana Artha Buana, Hauwanto Chandranata, secara tegas mencurigakan tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah mengajukan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Advokat Charles Lungkang, S.Th., SH, MH, selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi dengan Nomor: 090/PEP/APK/361/XI/2025 tertanggal 11 November 2025 telah diterima secara resmi oleh PN Cibinong, sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat Nomor: 2410 pada tanggal yang sama.
Menurut Charles, pengajuan permohonan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Arahan langsung dari pihak PN Cibinong, yakni Arham Nawir, dalam pertemuan dan musyawarah yang berlangsung pada 16 Oktober 2025. Namun hingga kini, mengaku belum menerima informasi konkret terkait perkembangan atau tindak lanjut atas permohonan tersebut.
“Sampai hari ini kami sama sekali belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan permohonan eksekusi yang telah kami ajukan. Oleh karena itu, kami perlu menyampaikan sejumlah pertanyaan demi transparansi dan kepastian hukum,” ujar Charles kepada media, baru-baru ini.
Pertanyaan Terbuka untuk PN Cibinong
Charles memaparkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh PN Cibinong, antara lain:
Apa alasan lambatnya pelaksanaan permohonan eksekusi atas Surat Nomor: 090/PEP/APK/361/XI/2025 yang diterbitkan sejak 11 November 2025?
Mengapa Ketua PN Cibinong belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni: Putusan Nomor: 169/Pdt.G/2005/PN.Cbn. Jo. Putusan Nomor: 251/Pdt/2006/PT.Bdg. Jo. Putusan Nomor: 1311 K/Pdt/2007. Jo. Putusan Nomor: 259 PK/Pdt/2010
Apa dasar hukum PN Cibinong melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait putusan perdata tersebut?
Apa urgensi dan kepentingan PN Cibinong yang melibatkan Pemkab Bogor dalam proses eksekusi?
Mengapa hingga saat ini belum ada tindakan konkret atas permohonan eksekusi tersebut?
Apa dasar hukum (legal standing) PN Cibinong yang diduga melakukan praktik “eksekusi pembohong” selama 13 tahun terakhir, termasuk memediasi pihak yang menang dan pihak yang kalah, alih-alih melaksanakan eksekusi inkrah?
Charles menegaskan, hak kliennya untuk memperoleh kepastian hukum seharusnya menjadi prioritas utama lembaga peradilan.
“Kami menghormati PN Cibinong sebagai lembaga penegak hukum. Namun ketika putusan sudah inkrah dan permohonan eksekusi dilakukan sesuai prosedur, tidak seharusnya terjadi tertunda tanpa alasan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
(YONO).
















