TANGERANG, (PJNN) – Polemik terkait tidak aktifnya Kepala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang dikabarkan sudah berbulan-bulan tidak menjalankan tugas, kini memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikande secara resmi mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada pemerintah daerah.
Kepala desa memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Ketidakhadiran kepala desa dalam waktu yang lama dinilai dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan administrasi masyarakat, terganggunya tata kelola pemerintahan, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa Cikande diduga sudah tidak masuk kantor selama beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan keadaan kesehatan yang sedang dialami oleh yang bersangkutan.
Namun demikian, persoalan kesehatan tidak serta-merta menghapus konsekuensi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pakar hukum administrasi negara, Dr. Ardian Hanafi, SH., MH, menjelaskan bahwa secara hukum terdapat mekanisme yang mengatur apabila seorang kepala desa tidak lagi mampu menjalankan tugasnya dalam jangka waktu lama.
Menurutnya, meskipun alasan sakit merupakan hal yang manusiawi, tetapi apabila kondisi tersebut menyebabkan kepala desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan hingga mengganggu jalannya pemerintahan desa, maka langkah administratif berupa pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap dapat dilakukan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat mekanisme yang memungkinkan dilakukan pemberhentian kepala desa apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu yang cukup lama sehingga berdampak pada pelayanan publik,” jelas Ardian kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa secara teknis, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Jika kepala desa tidak dapat menjalankan tugas secara terus-menerus, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Dalam situasi seperti ini, peran pengawasan BPD menjadi sangat penting,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardian menegaskan bahwa BPD memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah melalui camat sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.
Secara prosedural, BPD dapat menyampaikan laporan tertulis kepada bupati melalui camat mengenai kondisi kepala desa, agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah administratif yang diperlukan demi keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota BPD Desa Cikande, Wahyu Catur, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wahyu, BPD telah menggelar rapat internal yang dihadiri seluruh anggota untuk membahas kondisi pemerintahan desa, menyusul tidak aktifnya kepala desa dalam menjalankan tugas.
“BPD Desa Cikande telah menyampaikan surat resmi yang berisi pemberitahuan kondisi kepala desa sekaligus hasil keputusan rapat seluruh anggota BPD yang mengusulkan pemberhentian kepala desa, karena yang bersangkutan sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya selama berbulan-bulan,” ujar Wahyu, Minggu (08/03/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan hasil musyawarah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Keputusan yang diambil oleh BPD Desa Cikande merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Kami merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” tegasnya.
Menurut Wahyu, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Yang menjadi prioritas kami adalah kepastian pelayanan publik dan keberlangsungan pemerintahan desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikande diketahui masih belum kembali menjalankan tugasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kondisi kesehatan yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan.
(Sugeng)
















