Bogor, (PJN) — Pihak Pelaksana Revitalisasi Puskesmas Sukaharja Cijeruk, PT. Maysita Elfi Madani Abaikan Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menegaskan Setiap proyek pemerintah diwajibkan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3.
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja termasuk dalam proyek konstruksi. Selasa (14/10/05)
Pemerintah menekankan pentingnya mencegah kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur. penerapan K3 dalam proyek konstruksi memiliki beberapa manfaat di antaranya melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan cedera yang serius meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
Tidak dipatuhinya aturan Undang – undang tersebut diakui oleh Datuk, yang disebut pengawas proyek adalah sebagai Humas ( hubungan masyarakat ) PT.Masyita Elfi Madani .
” yah kami salah, untuk Penggunaan K3 Proses Revitalisasi Puskesmas Sukaharja Cukup minim digunakaan oleh para pekerja,” jujurnya kepada Tim Liputan 6 .
Longgarnya penerapan K3 oleh PT. Masyita Elfi Madani, juga diakui oleh salah seorang konsultan pengawas. Ia berharap agar seluruh pekerja konsisten Menggunakan K3 .
Terpisah, Rudy, SH ketua Gerakan berantas Korupsi ( GEBUKI ) menegaskan agar Pemerintah kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah.
” pihak pelaksana dalam hal ini Bersabung nyawa ,pelaksana seperti ini harusnya diberikan sanksi tegas oleh Pihak intansi terkait ” Pungkasnya .
(TIM/RED).
















