PublikJabarNewsNasional — program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali digulirkan pemerintah pada Agustus 2025
Melalui kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial, jutaan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menerima bantuan beras guna meringankan beban ekonomi akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Bantuan ini merupakan bagian dari program cadangan pangan pemerintah (CPP) dan telah disalurkan sejak awal tahun 2025 secara bertahap.
Di bulan Agustus ini, penyaluran masuk tahap lanjutan yang menyasar seluruh KPM aktif dengan total jatah 20 kg beras kualitas medium per keluarga.
*”Target Penerima Bantuan Beras”*:
Pemerintah menetapkan target penerima bantuan beras berdasarkan kriteria sosial dan ekonomi tertentu yang tercatat dalam sistem DTSEN. Sasaran utamanya meliputi:
Keluarga miskin dan rentan miskin
Penerima aktif bantuan PKH dan BPNT
Lansia tunggal dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap
Masyarakat terdampak kenaikan harga bahan pokok
Seleksi penerima dilakukan berdasarkan pembaruan data dari pemerintah daerah dan kelurahan, sehingga hanya yang benar-benar memenuhi syarat yang akan terdaftar sebagai penerima aktif.
Jadwal Penyaluran Agustus 2025 Distribusi bantuan dimulai pada minggu pertama Agustus dan berlangsung hingga akhir bulan._
Jadwal lengkap disesuaikan dengan wilayah masing-masing dan diinformasikan melalui surat undangan dari pemerintah kelurahan atau RT/RW setempat_
Petugas lapangan biasanya menyampaikan jadwal kepada penerima secara langsung, baik melalui surat fisik maupun grup pengumuman daring.
Untuk mengetahui kepastian jadwal, KPM dapat melakukan pengecekan melalui:
Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos
Informasi dari perangkat desa atau petugas lapangan
Cara Menerima Bantuan Beras 20 Kg
1. Verifikasi Penerima
Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima aktif di DTSEN. Status bisa dicek melalui NIK dan KK secara online.
2. Datang Sesuai Jadwal
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (asli atau fotokopi) ke lokasi penyaluran sesuai jadwal. Wajib hadir sendiri kecuali dalam kondisi khusus (lansia, disabilitas).
3. Proses Serah Terima
Penerima akan diminta menandatangani daftar penerimaan atau diverifikasi secara digital oleh petugas.
4. Layanan Antar
Untuk wilayah terpencil atau penerima dengan keterbatasan mobilitas, distribusi dilakukan langsung ke rumah oleh petugas Pos atau kelurahan.
Bantuan beras 20 kg KPM Agustus 2025 diberikan secara gratis tanpa pungutan apa pun.
Penutup
Pemerintah mengimbau masyarakat waspada terhadap oknum yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
Laporkan bila ada pungli atau penyelewengan melalui kanal resmi Kemensos atau pemerintah daerah.
Pastikan Anda cek jadwal dan siapkan dokumen tepat waktu agar proses penerimaan berjalan lancar.
(Abas/Abin).














